Makassar, Sulsel - Polemik terkait anggaran makan dan minum Pemerintah Kota Makassar senilai sekitar Rp10 miliar dalam setahun menuai sorotan di media sosial. Narasi yang berkembang bahkan menyeret nama Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara LKBH-APPI, Adnan Darmawan, SH, menilai informasi yang beredar merupakan bentuk pelintiran data yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
“Ini bukan sekadar kekeliruan informasi biasa, namun sudah mengarah pada pembunuhan karakter yang terstruktur dan manipulatif,” ujar Adnan kepada awak media, Minggu (17/5/26).
Menurutnya, jika masyarakat membaca secara menyeluruh dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka akan terlihat bahwa anggaran tersebut merupakan biaya operasional pelayanan publik, bukan konsumsi pribadi kepala daerah.
Ia menjelaskan, anggaran itu dipergunakan untuk menjamu tamu daerah, mendukung rapat lintas instansi, kegiatan forum resmi masyarakat, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga kebutuhan operasional tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, dan petugas kebersihan.
“Angka yang digoreng di media sosial tersebut nyatanya adalah akumulasi biaya operasional pelayanan publik,” katanya.
Adnan juga menilai tudingan pemborosan terhadap Walikota Makassar tidak tepat sasaran. Ia menyebut publik mengenal Munafri Arifuddin sebagai sosok yang mengedepankan efisiensi dan hidup sederhana dalam menjalankan pemerintahan.
“Komitmennya terhadap efisiensi anggaran bukan sekadar jargon. Sikap beliau yang enggan meminta kendaraan dinas baru selama kendaraan lama masih layak pakai menjadi bukti nyata kesederhanaannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa setiap rupiah APBD seharusnya dipahami dalam konteks pelayanan publik secara menyeluruh, bukan dipotong sebagian lalu disebarkan tanpa penjelasan utuh.
Lebih lanjut, Adnan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang dinilai responsif dalam meluruskan informasi yang berkembang di ruang digital. Termasuk rencana penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) guna memperketat kriteria pembiayaan domestik sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Langkah Pemkot Makassar yang cepat memberikan klarifikasi patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya iktikad baik dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Di sisi lain, Adnan juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi menyesatkan di media sosial maupun media massa bukan sekadar persoalan kebebasan berpendapat, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum.
Menurutnya, akun atau pihak yang dengan sengaja memotong konteks data dan menyebarkan narasi yang menggiring opini negatif dapat berpotensi dijerat ketentuan pidana, termasuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Memotong kode rekening tanpa memahami struktur anggaran secara utuh adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Publik harus lebih kritis terhadap akun-akun yang gemar memproduksi konten provokatif demi engagement semata,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu benar.
“Dukungan terhadap pemimpin yang bersih harus ditunjukkan dengan menjaga nalar publik tetap sehat dan objektif,” tutupnya. (*)
(Red)

Social Header