Gowa, Sulsel - Seorang pria berinisial I yang diperkirakan berusia sekitar 20 tahun diduga menganiaya pamannya sendiri yang berinisial R (29) hingga mengalami luka di kepala dan harus mendapatkan lima jahitan di RSUD Syekh Yusuf. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya melihat pelaku diduga sedang memukul sepupunya yang berinisial N. Korban kemudian menegur pelaku dan berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian.
Namun, pelaku diduga tidak terima ditegur. Menurut korban, pelaku kemudian mengajak dirinya berkelahi di kawasan Lapangan Syekh Yusuf sambil berulang kali meneriakinya.
Karena terus dipancing, korban akhirnya menghampiri pelaku untuk menanyakan maksud ajakan tersebut. Saat berada di lokasi, pelaku diduga langsung memukul korban. Korban mengaku sempat menangkis pukulan itu, namun kemudian didorong hingga terjatuh ke dalam selokan yang membuat kepala korban mengalami luka dan harus mendapatkan lima jahitan.
Usai kejadian, istri korban langsung membawa korban ke RSUD Syekh Yusuf untuk mendapatkan perawatan medis. Korban juga menjalani visum sebagai syarat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Korban yang sehari-hari berjualan bakso bakar di samping Masjid Agung Syekh Yusuf itu kemudian melaporkan pelaku ke Polres Gowa. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/931/VII/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan pada pukul 11.03 WITA.
"Jadi kulihatki ini I napukul sepupunya N. Jadi kutegur supaya berhenti, tapi marah ditegur, na maki-makia, baru na ajakka juga berkelahi di Lapangan Syekh Yusuf. Teruska nateriaki dari jauh. Jadi kudatangi mau kutanya apa maksudnya teriakia begitu, pasku sampai langsunga naserang jadi kutangkiski tapi nadoronga sampaiku jatuh ke selokan. Disitu bocor kepalaku sampai hampirka tidak sadarkan diri," ujar R.
Korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, beredar informasi bahwa pelaku diduga pernah terlibat kasus penganiayaan sebelumnya. Pelaku telah dua kali keluar masuk penjara dan kini akan berurusan lagi dengan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (*)
(Red)

Social Header