Breaking News

Rahmat Hidayat Amahoru: Jika Punya Bukti, Hadirkan di Pengadilan, Jangan Bangun Narasi di Luar Persidangan

MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO.ID. Gugatan wanprestasi yang diajukan Haji Alfiani terhadap Irsan resmi memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara Nomor 354 yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama pengadaan 21 unit mobil untuk program SPPG itu telah menjalani sidang perdana dan akan dilanjutkan pada 4 Agustus 2026 dengan agenda mediasi.

Kuasa hukum Haji Alfiani, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan proses hukum kini telah berjalan di jalur yang semestinya. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan tidak lagi membangun opini maupun menggiring persepsi publik melalui berbagai pernyataan di luar pengadilan.

"Alhamdulillah sidang pertama telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya majelis hakim menjadwalkan sidang pada 4 Agustus dengan agenda mediasi. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Rahmat usai persidangan.

Menurut Rahmat, substansi gugatan yang diajukan kliennya murni berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak. Karena itu, ia meminta Irsan hadir secara kooperatif dan menyampaikan seluruh dalil maupun keberatannya di hadapan majelis hakim, bukan melalui pernyataan yang berkembang di ruang publik.

"Kalau memang memiliki dasar hukum dan bukti, silakan hadir di persidangan. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang keliru. Jangan membangun opini di luar ruang sidang," tegasnya.

Rahmat juga mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam perjanjian tersebut, termasuk anggota keluarga, tidak ikut menyebarkan informasi ataupun menyerang kehormatan kliennya melalui media maupun media sosial.

Menurutnya, perjanjian yang disengketakan merupakan hubungan hukum antara Haji Alfiani dan Irsan. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila persoalan tersebut melebar hingga menyeret nama baik keluarga kliennya yang sama sekali tidak menjadi pihak dalam kontrak kerja sama.

"Yang menandatangani perjanjian adalah Haji Alfiani dan Saudara Irsan. Maka sengketa ini juga harus dipertanggungjawabkan oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Jangan membawa keluarga ke dalam persoalan hukum yang sedang diperiksa di pengadilan," katanya.

Dalam keterangannya, Rahmat juga menyoroti berbagai informasi yang selama ini beredar mengenai adanya laporan polisi maupun klaim bahwa Haji Alfiani berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menyatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat panggilan klarifikasi ataupun pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi yang beredar tersebut.

"Sampai hari ini saya selaku kuasa hukum belum pernah menerima satu pun surat panggilan klarifikasi dari Polsek, Polres maupun Polda. Karena itu, saya meminta pihak yang selama ini menyampaikan adanya laporan polisi terhadap klien kami agar dapat menunjukkan secara terbuka di mana laporan tersebut dibuat dan apa dasar hukumnya," ujar Rahmat.

Ia menambahkan bahwa status DPO bukanlah sesuatu yang dapat diklaim secara sepihak, melainkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Rahmat menegaskan pihaknya tidak akan melayani polemik yang berkembang di media ataupun ruang publik. Baginya, seluruh tuduhan, bantahan maupun dalil hukum harus dibuktikan secara sah di hadapan majelis hakim melalui alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami memilih fokus pada proses persidangan. Jika memang ada bukti, mari kita buka bersama di pengadilan. Jangan terus menggiring opini publik dengan narasi yang belum pernah diuji dalam proses hukum," tegasnya.

Ia pun berharap Irsan bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap agenda persidangan sehingga sengketa perdata tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Sidang perkara wanprestasi Nomor 354 dijadwalkan kembali berlangsung pada 4 Agustus 2026 dengan agenda mediasi, sebagai tahapan wajib dalam penyelesaian sengketa perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

LAPORAN : AHMAD OME 
EDITOR : KABIRO MAKASSAR
© Copyright 2022 - 1 One News