Makassar, Sulsel - Seorang warga bernama Syarifuddin, AS.SH mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, terkait pengurusan dokumen Copy Collatione. Rabu, (01/7/2026).
Menurut pengakuannya, saat mengurus dokumen tersebut dirinya diminta membayar biaya yang dinilai cukup besar. Awalnya ia mengaku dimintai biaya sebesar Rp6,8 juta oleh oknum Kepala Seksi Pemerintahan bersama seorang staf kecamatan. Nominal tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp4,6 juta.
Syarifuddin mengaku telah beberapa kali menanyakan dasar atau aturan yang menjadi acuan penetapan biaya tersebut. Namun, menurutnya, tidak pernah diperlihatkan secara jelas aturan yang dimaksud. Ia menilai biaya yang diminta jauh lebih tinggi dibanding informasi yang diketahuinya, yakni berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Selain persoalan biaya, Syarifuddin juga mengaku berulang kali diminta untuk membuat surat permohonan terlebih dahulu dan menunggu persetujuan pimpinan sebelum dokumen dapat diproses. Padahal, menurutnya, Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar pengurusan sudah tercatat dalam buku register kantor kecamatan.
"Saya merasa dipersulit. Dokumennya sudah terdaftar di buku register kecamatan, tetapi prosesnya tidak selesai - selesai. Yang menjadi persoalan itu biaya yang diminta terlalu besar," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, memberikan komentar. Ia menilai jika benar ada permintaan biaya di luar ketentuan, maka hal itu merupakan bentuk pelayanan publik yang buruk dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Kalau benar ada pungutan dengan nominal yang tidak jelas dasar hukumnya, ini sangat memalukan. Aparat kecamatan seharusnya melayani, bukan mempersulit apalagi menjadikan urusan administrasi sebagai ladang permainan. Masyarakat datang untuk mendapatkan haknya, bukan untuk diperas dengan alasan yang tidak masuk akal," tegas Andi Sofyan.
Ia berharap pemerintah kecamatan dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, aparatur pemerintah memiliki tugas untuk melayani masyarakat dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Tamalate belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh Syarifuddin. (*)

Social Header